Pemerintah Masih Melacak Korban Penculikan 4 ABK Kapal Henry di Filipina

Pemerintah Masih Melacak Korban Penculikan 4 ABK Kapal Henry di Filipina April 23, 2016 at 08:03PM http://youtu.be/tXp7PvZTlEI Pemerintah Masih Melacak Korban Penculikan 4 ABK Kapal Henry di Filipina. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah masih melacak keberadaan empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang diculik di perairan perbatasan Malaysia dan Filipina pada tanggal 16 April lalu. Ketika itu, kapal tunda Henry dan kapal tongkang Cristi sedang berlayar dari Cebu, Filipina, menuju ke Tarakan, Kalimantan Utara. Namun di tengah perjalanan, dua kapal yang berisi 10 anak buah kapal (ABK) itu mengalami pembajakan dan penculikan. Satu orang di antaranya tertembak, lima orang selamat dan empat WNI masih disandera. Hingga kini, belum diketahui secara pasti identitas kelompok penyandera itu. “Yang empat ini masih kami teliti. Karena begini, masih melihat apakah ini ada kaitan politik atau sekadar masalah uang tebusan seperti di Somalia. Masih didalami,” kata Luhut, Kamis. Sebelumnya, 10 WNI yang menjadi ABK kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 mengalami pembajakan di sekitar perairan Filipina. Para penyandera mengatakan bahwa mereka adalah kelompok Abu Sayyaf dan meminta tebusan sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp 15 miliar. Guna mengantisipasi kejadian serupa, Luhut menjelaskan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, akan bertemu dengan Panglima Angkatan Bersenjata dari Malaysia dan Filipina. Pertemuan itu akan membahas kerja sama keamanan untuk merespons penyanderaan sejumlah WNI dan patroli bersama. Tak hanya itu, Luhut juga mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, dan Filipina, akan bertemu pada tanggal 3 Mei mendatang.
Anonymous
Anonymous

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment