Barusaja! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Pakai dari Singapura
In: militer indonesia, video militer Monday, May 23, 2016 By: Anonymous
Barusaja! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Pakai dari Singapura May 23, 2016 at 05:22PM http://youtu.be/0QgmQvyoOjE Barusaja! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Pakai dari Singapura. Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum’at (20/5/2016). Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung 4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang. Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut. Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt. Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 th denda 10 M. Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya.
Label:
militer indonesia,
video militer
Anonymous
This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.
you may also like
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Once famous as the Galaxy Mini Android smartphone Samsung's low-end, Samsung is now trying to release a low-end smartphone that ca...
-
Ada ISIS di Balik Serangan Nice! Dan Dibalik ISIS Ada Siapa? July 17, 2016 at 08:48PM http://youtu.be/SNFi3on-rYo Ada ISIS di Balik Seranga...
-
Harga Spesifikasi Review Samsung I5503 Galaxy 5. Samsung is now back again with new Android mobile phone, the Samsung I5503 or better known ...
-
On dual SIM mobile phone to market medium class is currently selling like hotcakes, and are usually dominated by local mobile phone. Howeve...
-
The Verizon Galaxy Nexus Android 4.2 Jelly Bean update, which started rolling out in phases yesterday, has emerged for more users today, ...
-
Hardware, Differences Between iPad iPad 3G and Wi-Fi From the physical characteristics of both the output of Apple products at a glance, it...
-
PDI-P Terkejut Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Calon Kapolri June 18, 2016 at 11:12AM http://youtu.be/XcvuVOifHXk PDI-P Terkejut Jokowi T...
-
Mampukah Sukhoi SU 35 Rusia Menjadi Pesawat Tempur Yang Lebih Baik Dari F 15 Amerika August 16, 2016 at 07:09AM http://youtu.be/cManDcyReA4...
-
Displaying Prices, Specifications, and Product Reviews Huawei’s Ideos S7. Over there in Europe, there’s a little show going on right no...
No comments:
Post a Comment