Penyandera 7 WNI Minta Tebusan 66,36 Milyar Rupiah

Penyandera 7 WNI Minta Tebusan 66,36 Milyar Rupiah June 25, 2016 at 11:20PM http://youtu.be/ZdUsmeE1PtQ Penyandera 7 WNI Minta Tebusan 66,36 Milyar Rupiah. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, mengonfirmasi penyanderaan tujuh anak buah kapal warga negara Indonesia oleh dua kelompok bersenjata berbeda di Filipina. “Pada tanggal 23 Juni sore, kami mendapatkan konfirmasi bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap ABK WNI kapal tugboat Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152,” ujar Retno saat menyampaikan pernyataan resminya di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (24/6). Retno lantas menjabarkan bahwa penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6) di Laut Sulu dalam dua tahap oleh dua kelompok bersenjata berbeda pada pukul 11.30 dan 12.45 waktu setempat. Saat itu, kapal membawa 13 ABK. Menurut juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, pada tahap pertama, hanya 3 orang yang disandera. Lalu pada tahap kedua, 4 orang lainnya disandera. “Saat ini, keenam ABK yang dibebaskan sedang dalam perjalanan membawa kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 ke Samarinda,” ucap Retno. Retno menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras terulangnya penyanderaan WNI untuk yang ketiga kalinya. Menurut Retno, penyanderaan ini tidak dapat ditoleransi. “Pemerintah Indonesia akan lakukan semua cara yang memungkinkan untuk membebaskan para sandera tersebut. Keselamatan ketujuh WNI merupakan prioritas,” tutur Retno. Untuk membahas pembebasan ketujuh WNI tersebut, Retno mengatakan akan ada rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada hari ini. Indonesia juga siap bekerja sama dengan Manila dan meminta pemerintah Filipina memastikan keamanan di wilayah perairan mereka sehingga tidak mengganggu kegiatan ekonomi di kawasan sekitar. Konfirmasi serupa juga disampaikan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda Kolonel Laut Yus Kusmany, yang membenarkan Tujuh ABK asal Samarinda itu kini dipastikan disandera dengan dugaan pelakunya adalah milisi Abu Sayyaf di perairan Filipina. Selanjutnya KSOP Samarinda juga menetapkan kasus ini sebagai upaya terorisme sehingga penanganan lebih lanjut akan menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. Sebelumnya, saat menghubungi Dian Megawati (33), istri Ismail, salah satu ABK yang disandera, kelompok militan bersenjata tersebut meminta tebusan 20 juta ringgit Malaysia (MYR) atau setara dengan Rp 66,36 miliar (kurs 1 ringgit Rp 3.318). Menanggapi tuntutan tebusan kelompok penyandera, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon menyatakan agar pemerintah RI tidak perlu memenuhi ancaman dari pihak penyandera yang meminta tebusan 20 juta ringgit. Effendi menyatakan kasus penyanderaan anak buah kapal beberapa waktu lalu menjadi preseden buruk yang ke depannnya harus bisa diantisipasi. “Bukan tidak mungkin kejadian seperti ini nantinya akan terus berulang lagi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/6). Padahal, kata dia, kapal-kapal yang dibawa para ABK itu tengah beraktivitas menjalankan kegiatan ekonomi seperti pengakutan batu bara. “Pemerintah melalui TNI harus lebih meningkatkan posisi tawar yaitu memperkuat keamanan melalui TNI seperti di perbatasan laut,” ujar Effendi.
Anonymous
Anonymous

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment